Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anwar Ditahan di Rutan Salemba, Ini Kehidupan Anak dan Istrinya

Kompas.com - 13/07/2016, 19:41 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Irma Suryani (22), istri dari Anwar alias Rijal yang melarikan diri dari Rutan Salemba, tak banyak membicarakan kehidupannya setelah suaminya ditahan. Dia juga lebih banyak menghadap ke dalam rumah saat diajak berbicara.

Sesekali Ade berbicara kepada dua anak laki-lakinya yang tengah bermain di dalam rumah. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di RT 001 RW 007 Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di rumah itu, Ade mengaku tinggal bersama saudaranya.

"Saya ikut rumah saudara di sini," ujar Ade kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2016).

Hanya itu yang dijelaskan Ade soal kehidupannya saat ini.

Ketua RT 001 RW 007, Ayat, mengatakan Ade tinggal di rumah kontrakan itu bersama kakeknya. Dia pindah ke sana setelah Anwar ditahan. Sebelumnya, dia tinggal di RT 014 RW 007 bersama suaminya itu.

"Setelah Anwar-nya ditahan, istrinya ngontrak di sini sama kakeknya," kata Ayat.

Ayat tidak begitu mengenal Ade karena dia baru tinggal di lingkungannya beberapa bulan. Sementara ayahnya, Iyus, disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya kurang tahu (Ade) karena memang saya jarang ketemu. Pak Iyus itu nganggur, kalo kerja serabutan," ucap Ayat.

Salah satu tetangga Ade mengatakan bahwa dia tidak bekerja. Sehari-hari, dia hanya mengasuh kedua anaknya.

"Enggak, dia enggak kerja. Ngasuh anak-anaknya aja," ucap tetangga yang enggan menyebutkan namanya itu.

Menurut tetangganya, Ade sering pergi ke tempat parkir di Rusun Karet Tengsin di pagi hari. Tetangga itu menyebut ayah Ade merupakan juru parkir di rusun.

"Kalau pagi suka ke tempat bapaknya di parkiran depan. Kadang siang pulang jam 02.00-an," kata dia.

Ade kini telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga turut membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba dengan membawakan gamis, kerudung, dan kacamata hitam. Ade tidak ditahan dan hanya wajib melapor ke Polda Metro Jaya. Ade dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anwar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (Baca: Polisi Sediakan Hadiah bagi Masyarakat yang Informasikan Keberadaan Anwar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com