Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan yang Aniaya PRT di Utan Kayu Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal

Kompas.com - 14/07/2016, 15:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ingat kasus penganiayaan yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20)? Kasus ini sudah masuk pengadilan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur ini mendudukkan Meta Hasan Mudalifah (40) sebagai terdakwa. Pada Kamis (14/7/2016) ini, Meta dijadwalkan membacakan eksepsi atau pembelaan dari dakwaan jaksa.

Meta yang merupakan majikan Ani didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pengacara Ani, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Sandia Abdul Gani Putri, berharap kelak terdakwa mendapat vonis hukuman maksimal.

"Kalau bisa lebih dari maksimal," kata Sandia, saat dijumpai di PN Jakarta Timur, Kamis sore.

Dia menyatakan, Ani sebenarnya akan memberikan kesaksian untuk pelaku lain dalam kasus yang sama dengan terdakwa suami Meta, Ari. Namun, Ani tidak bisa hadir dalam persidangan.

"Ani enggak datang hari ini karena memang belum dapat surat panggilan dari Jaksa. Dan kami juga enggak bisa hadirkan kalau tidak ada surat panggilan dari Jaksa," ujar Sandia.

Sebelumnya, Ani melarikan diri dari rumah majikannya karena mengaku dianiaya majikannya. PRT perempuan tersebut dalam kondisi babak belur dan mengalami sejumlah luka lebam, bengkak, serta bekas kekerasan benda tumpul mulai dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Dia kabur dengan memanjat pagar rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com