JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ingat kasus penganiayaan yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20)? Kasus ini sudah masuk pengadilan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur ini mendudukkan Meta Hasan Mudalifah (40) sebagai terdakwa. Pada Kamis (14/7/2016) ini, Meta dijadwalkan membacakan eksepsi atau pembelaan dari dakwaan jaksa.
Meta yang merupakan majikan Ani didakwa melakukan pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pengacara Ani, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jakarta, Sandia Abdul Gani Putri, berharap kelak terdakwa mendapat vonis hukuman maksimal.
"Kalau bisa lebih dari maksimal," kata Sandia, saat dijumpai di PN Jakarta Timur, Kamis sore.
Dia menyatakan, Ani sebenarnya akan memberikan kesaksian untuk pelaku lain dalam kasus yang sama dengan terdakwa suami Meta, Ari. Namun, Ani tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Ani enggak datang hari ini karena memang belum dapat surat panggilan dari Jaksa. Dan kami juga enggak bisa hadirkan kalau tidak ada surat panggilan dari Jaksa," ujar Sandia.
Sebelumnya, Ani melarikan diri dari rumah majikannya karena mengaku dianiaya majikannya. PRT perempuan tersebut dalam kondisi babak belur dan mengalami sejumlah luka lebam, bengkak, serta bekas kekerasan benda tumpul mulai dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Dia kabur dengan memanjat pagar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.