JAKARTA, KOMPAS.com - Meta Hasan Musdalifah (40) dalam pembelaannya disebut mengalami masalah gangguan kejiwaan atas kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20).
Hal ini disampaikan pengacara Meta, Abi Prima Prawira, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, anggota organisasi pekerja rumah tangga yang mengikuti jalannya sidang nampak terkejut dengan hal ini.
Sontak suasana ruang sidang dibuat ramai karena sorakan dari para PRT yang bersimpati mengawal jalannya proses sidang tersebut.
"Wooo...enggak sakit itu, sehat," seru salah satu PRT, dalam ruang sidang, Kamis (14/7/2016).
Hakim Ketua, Novri Olo sampai mesti menangkan pengunjung ruang sidang. Hakim menjelaskan, ini merupakan tahap pembelaan terdakwa dan pihak Jaksa Penuntut Umum masih akan melakukan tanggapan.
"Jadi jangan buat gaduhlah," kata Hakim. (Baca: Pengacara Sebut Majikan Penganiaya PRT Alami Gangguan Jiwa)
JPU sudah memastikan akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam kasus ini. Jaksa akan mengajukan keberatan atas pembelaan terdakwa.
"Kami akan memberikan tanggapan tertulis dalam satu minggu," ujar jaksa.
Sebelumnya, dalam pengacara terdakwa Abi Prima Prawira menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sehingga sesuai KUHP tidak dapat dipidana.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter RS Polri dan RS Premier, terdakwa mengalami gangguan jiwa," kata Abi, di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).
Abi menyatakan, sehingga kliennya perlu mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan, bukan dipidana. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.
Dalam kesimpulan pembelaannya, Abi memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan terdakwa. Pihaknya juga memohon hakim menetapkan terdakwa tidak dihukum karena mengalami gangguan jiwa, menolak dakwaan jaksa untuk seluruhnya, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Menempatkan terdakwa dalam rehabilitasi kejiwaan atau rumah sakit jiwa, yang akan dipilih sendiri oleh keluarga terdakwa," ujar Abi. (Baca: Majikan yang Aniaya PRT di Utan Kayu Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.