JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum Rumah Sakit Sumber Waras, Serfasius Serbaya Manek, menunggu pembuktian dari pihak penggugat, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), terkait pengalihan sertifikat tanah ke Pemprov DKI yang dianggap cacat hukum.
Serfasius mengatakan, PSCN harus memberikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pendirian YKSW cacat hukum.
"Dalam prosesnya, siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan kalau kami cacat hukum. Kami ingin mendengar dalil mereka," kata Serfasius kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2016).
Kuasa Hukum PSCN, Amor Tampubolon, menyebut yayasan yang didirikan oleh Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Yayasan Kesehatan Candra Naya, bukan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Secara historis, pendirian YKSW dinilai cacat hukum sehingga tidak berhak mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras kepada Pemprov DKI. Perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dari Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi YKSW pun dianggap tidak sah.
"Terjadi perubahan tidak sah menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Menurut kami, YKSW tidak punya legal standing karena dari semula tanah itu adalah tanahnya Sin Ming Hui," ucap Amor.
Menurut Amor, perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras dilakukan pada 6 Desember 1962. Saat itu, nama Yayasan Kesehatan Candra Naya diubah menjadi YKSW secara tidak sah oleh pengurusnya.
Ketidakabsahan perubahan itu terjadi karena adanya pemalsuan kehadiran peserta rapat pengurus untuk memenuhi kuorum pengambilan keputusan perubahan yayasan pengurus RS Sumber Waras.
Pengurus yang tidak hadir dicantumkan namanya sebagai tanda kehadiran. Pemalsuan kehadiran dalam rapat pengambilan keputusan tersebut telah diajukan ke persidangan pada 1999.
Saat itu, kata Amor, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tindak pidana pemalsuan kehadiran itu terbukti secara sah dan menghukum pengurus yang memalsukan kehadiran.
Sementara Mahkamah Agung memutuskan kewenangan untuk menghapus tuntutan tindak pidana tersebut karena kedaluwarsa.
"Hapusnya tuntutan pidana karena kedaluwarsa tidak menghilangkan fakta telah terjadi pemalsuan absensi peserta rapat pengurus dengan maksud agar memenuhi kuorum pengambilan keputusan," kata Amor.
"Keputusan rapat pengurus yang mengubah nama Yayasan Kesehatan Candra Naya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras adalah tidak sah," ucap dia lagi.
Itulah sebabnya PSCN menilai YKSW tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan kepemilikan lahan RS Sumber Waras. PSCN kemudian menuntut agar pengalihan kepemilikan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI itu dibatalkan.
Dalam gugatan pembatalan pengalihan kepemilikan lahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjadi turut tergugat karena membeli lahan RS Sumber Waras.