Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mertua Anwar Harap Anaknya Diberi Keringanan Hukuman

Kompas.com - 15/07/2016, 13:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mata Yus Suroso menerawang ke atas. Yus sesekali terdiam dan melanjutkan pembicaraannya saat ditemui Kompas.com di rumah kontrakan saudaranya, RT 01/07, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).

Yus merupakan orangtua dari Ade Irma Suryani, istri dari Anwar alias Rijal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur. Yus mengaku bahwa anaknya bersalah karena turut serta membantu Anwar kabur dari Rumah Tahanan Salemba.

Meski mengakui anaknya bersalah, ia masih berharap ada keringanan terkait hukuman yang akan dijatuhkan pada Ade. Harapan itu bukan tanpa sebab. Yus mengungkapkan, keterlibatan Ade dalam pelarian Anwar karena dipaksa.

"Dia (Ade) diancam oleh suaminya. Dipaksa Rijal. Kan Rijal mengaku begitu kan," kata Yus kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat.

Rijal diketahui merencanakan untuk kabur dari Rutan Salemba. Ia meminta Ade untuk membawakan baju gamis, kacamata dan kerudung. Barang-barang itu untuk mengelabaui petugas. Anwar pun merencanakan aksinya dengan mempelajari kondisi Rutan saat Lebaran.

Menurut Anwar, kondisi Rutan saat itu ramai pengunjung. Selain itu kelemahan lainnya pengunjung perempuan tak dicek oleh sipir. Nekat, akhirnya Anwar pun melarikan diri.

Tak lama berselang, Ade pun ditetapkan tersangka lantaran turut membantu Anwar. Namun, Ade diketahui tidak ditahan dan hanya wajib melapor ke Polda Metro Jaya. Ade dikenakan Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

"Saya harap polisi bisa meringankan. Kan sudah ada pengakuan kalau dia (Rijal) paksa (Ade)," sambung Yus.

Pihak kepolisian menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba, pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor. (Baca: Cerita Mertua Sebelum Anwar Ditangkap di Jasinga)

Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.

Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anwar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis Hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Baca: Anwar Ancam Ceraikan Istrinya jika Tak Bantu Kabur dari Rutan Salemba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com