JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta diperbolehkan mengantar anak di hari pertama sekolah. Hal itu sesuai Surat Edaran Nomor 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
Edaran ini diterbitkan untuk mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 dengan Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama masuk sekolah.
"Pemprov DKI Jakarta pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kampanye hari pertama sekolah," kata Saefullah, Jumat (15/7/2016).
Bagi PNS dan CPNS yang akan mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, wajib mengajukan permohonan izin kepada atasannya langsung.
"Jadi mereka tinggal minta izin kepada atasannya kalau akan mengantar anaknya ke sekolah," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.