JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta agar pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tidak menjadikan imbauan mengantar anak sekolah jadi modus bolos kerja. Ia mengimbau agar PNS tidak melupakan pekerjaan utamanya untuk melayani warga ibu kota.
"Tapi jangan dipaksakan salah satu kewajiban dikorbankan. Jangan dijadikan kewajiban untuk mengantar anak kita ke sekolah jadi modus untuk bolos kerja, mangkir kerja atau untuk berleha-leha," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Dia mengatakan, mengantar anak sekolah sah-sah saja dilakukan, asal tidak mengganggu pekerjaan sebagai PNS. Artinya, seusai mengantar anak ke sekolah, PNS tidak dapat keluyuran terlebih dahulu.
Selain itu, ia memandang imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tersebut tidak akan membuat PNS terlambat masuk kerja. Pasalnya, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, lebih cepat satu jam dari jam masuk kerja PNS pukul 07.30.
"Jadi boleh-boleh saja selama kewajibannya sebagai PNS tidak terganggu. Terus kalau dua-duanya PNS, ya pilih salah satu yang mengantarkan anaknya, tidak harus dua-duanya," kata mantan Wali Kota Blitar tersebut.
Sedangkan Djarot sendiri tidak akan mengantar anaknya di hari pertama sekolah. Sebab ia akan mengawasi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA 70 dan 6.
"Jadi istri saya yang antarkan anak-anak ke sekolah pada hari pertama," kata Djarot. (Baca: PNS DKI Takut Kehilangan TKD jika Antar Anak ke Sekolah)
Imbauan Anies itu sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah. Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19/SE/2016 tentang Izin Bagi PNS dan Calon PNS di Hari Pertama Sekolah.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. PNS dan CPNS yang akan mengantarkan anak-anaknya ke sekolah, wajib mengajukan permohonan izin kepada atasannya langsung. (Baca: PNS DKI Ini Kini Bersorak Senang Diperbolehkan Ahok Antar Anak Sekolah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.