JAKARTA, KOMPAS.com — Eva (40), tampak terburu-terburu usai mengantarkan anaknya sekolah di SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Pegawai negeri sipil (PNS) DKI itu menyempatkan diri untuk mengantar buah hati pada hari pertama masuk sekolah.
Eva mengaku sudah meminta izin kepada atasannya di Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta untuk mengantarkan anak ke sekolah.
(Baca juga: PNS DKI yang Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah Dihitung Izin Satu Hari)
Kendati demikian, ia yakin tak akan terlambat masuk ke kantor. "Saya sudah minta izin, tetapi kan masuk setengah delapan (07.30 WIB). Masih ada waktulah," kata Eva kepada Kompas.com di SDN Menteng 01, Jakarta Pusat, Senin.
Untuk dapat mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Eva berangkat dari rumahnya di kawasan Tanah Abang bersama sang anak pada pukul 06.00 WIB.
Ia pun sampai di sekolah pada pukul 06.30 WIB. Sesampainya di sekolah, Eva hanya mengantar anaknya ke pintu gerbang.
Ia tak ikut menunggu anaknya selesai upacara hingga masuk kelas. Setelah itu, Eva langsung bergegas menuju kantornya di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.
Rutinitas itu dilakukan Eva setiap hari, bukan hanya pada hari pertama saat anak masuk sekolah.
"Anak saya sudah kelas V SD, tetapi tetap saya antar, dengan rutinitas seperti itu. Jadi, enggak masalah. Enggak takut (dipotong TKD)," kata Eva.
Menurut Eva, mengantar anak ke sekolah merupakan suatu kewajiban. Selain memastikan anak sampai dengan selamat, ia berharap agar anaknya bisa lebih semangat dalam menimba ilmu di sekolah.
(Baca juga: "Antar ke Sekolah agar Anak Lebih Percaya Diri")
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau agar orangtua mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Mengantarkan anak pada hari pertama sekolah ini dinilai penting bagi pendidikan anak. Sebab, hari pertama sekolah dinilai sebagai hari bersejarah dalam pelaksanaan pendidikan anak.
Imbauan kepada orangtua agar mengantar anak pada hari pertama sekolah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016.