JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi izin Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang ingin menemani hari pertama anak-anak mereka di sekolah. Hanya saja, Pemerintah Provinsi DKI tetap menghitung TKD hari ini berdasarkan kinerja PNS DKI.
"Izin aja enggak apa-apa, tapi kami akan hitung berdasarkan kinerja. Kalau kamu enggak masuk full satu hari atau cuma setengah hari, kerjaan kamu pasti tertinggal dong," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/7/2016).
Dalam satu hari, PNS DKI memiliki pekerjaan-pekerjaan yang harus yang diselesaikan. Pekerjaan itu menjadi target yang harus diselesaikan PNS setiap harinya.
Jika jam kerja mereka berkurang karena izin, maka waktu yang tersedia untuk menyelesaikan target pekerjaan juga berkurang. Akhirnya, target tidak bisa terselesaikan. TKD yang diterima hari itu pun tidak maksimal.
"Kecuali kamu izin setengah hari, pas masuk setengah hari, kamu kejar tuh kerjaan," ujar Basuki.
Basuki mengatakan, peraturan itu juga bukanlah peraturan yang luar biasa. Peraturan itu berlaku tiap kali ada PNS yang izin kerja meski tidak ada aturan untuk mengantar anak ke sekolah. Basuki juga menegaskan bahwa itu bukanlah bentuk pemotongan TKD.
"Jadi bukan potong, kamu cuma tidak dapat TKD sesuai nilai. Jadi TKD itu Tunjangan Kinerja Daerah, nah kalau kamu banyak cuti, banyak izin, kemungkinan kamu mencapai TKD kamu juga agak sulit. Kecuali kamu mau kerja keras sampai malem lagi lembur," ujar dia.
Adapun imbauan orang tua mengantar anak pada hari pertama sekolah ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.
Mendikbud Anies Baswedan mengajak orangtua mengantar anaknya pada Senin (18/7/2016) ini, atau saat tahun ajaran baru dimulai.