JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan, akan ada peraturan gubernur (Pergub) baru soal pengawasan vaksin. Pergub itu nantinya ditujukan untuk pengawasan di rumah sakit terhadap vaksin palsu.
"Akan dibuat pergub baru untuk pengawasan distrubusi dan penggunaan (vaksin)," kata Koesmedi, di sela tinjauan Presiden Joko Widodo di Puskesmas Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/7/2016).
Koesmadi mengaku Dinas Kehesatan telah melakukan pengawasan untuk kasus vaksin palsu ini. Termasuk memantau laporan atau informasi dari masyarakat.
Koesmedi menyatakan, di DKI, sudah dua tenaga medis yang izinnya dibekukan karena terlibat vaksin palsu. Dua tenaga medis tersebut yakni Bidan Elly dan seorang suster dari RS Harapan Bunda di Jakarta Timur.
"Dua yang izin praktiknya kita bekukan, satu Bidan Elly satu lagi suster yang di Harapan Bunda," ujar Koesmedi.
Adapun seorang dokter RS Harapan Bunda berinisial In, menurut dia, izinnya belum dibekukan karena pihaknya belum menerima status yang bersangkutan atas kasus ini dari Bareskrim Polri.
Di DKI belum ada rumah sakit yang dinyatakan ikut terlibat soal vaksin palsu, karena baru sebatas oknum tenaga medis.
"Kalau rumah sakitnya terlibat ya kita bekukan juga izinnya," ujar Koesmedi.