JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Toeti Noezlar Soekarno, yaitu Ulhaq Andyaksa, membantah gugatan kliennya terhadap Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada Rp 200 miliar yang tidak dibayarkan Dinas Perumahan terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat.
Ia mengatakan, gugatan yang ia layangkan terkait dengan klaim Pemprov DKI bahwa tanah tersebut milik Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) DKI.
"Enggak ada itu (Rp 200 miliar), itu siapa yang bilang?," kata Andyaksa di PN Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Ia mengungkapkan, pembayaran untuk lahan tersebut sudah lunas. Ia menuturkan kliennya telah menerima uang sebesar Rp 648 miliar terkait pembelian lahan tersebut dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
"Enggak ada (tunggakan) Rp 200 miliar, semuanya sudah lunas," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding ada bagi-bagi uang sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya terkait pembelian lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat di Jakarta Barat.
Ahok mengatakan, si penjual lahan, Toeti Noeziar Soekarno, mengaku baru menerima uang sekitar Rp 400 miliar. Sementara anggaran pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 648 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.