JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah membatalkan rencana melibatkan Satpol PP dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap.
Pembatalan dilakukan setelah anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim menilai peran Satpol PP tidak berhubungan dengan kegiatan pengaturan lalu lintas.
"Langsung saya putuskan, Satpol PP enggak ada lagi di rencana (ganjil genap). Saya kerahkan petugas Dishub saja," kata Andri, Senin (18/7/2016).
Awalnya, personel Satpol PP akan diminta untuk membantu mengawasi kendaraan di setiap lampu lalu lintas kawasan penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
Kawasan yang dimaksud adalah sepanjang Jalan MH Thamrin, Sudirman, hingga Gatot Subroto.
Menurut Afni, pelibatan Satpol PP hanya akan menambah masalah baru di lapangan. Hal itu karena tugas teknis petugas Dishubtrans belum tentu dipahami oleh Satpol PP.
"Satpol PP tidak bisa membantu di lalu lintas, bukan tupoksinya. Nanti jadi tumpang tindih," tutur Afni.
Dengan keputusan tersebut, pengawas kebijakan ganjil genap di lapangan nanti hanya dilakukan oleh petugas Dishubtrans berjumlah 60 orang dan personel Ditlantas Polda Metro Jaya. Petugas ditempatkan di titik-titik tertentu di sepanjang kawasan seperti di setiap simpang yang terdapat lampu lalu lintas.
Penerapan kebijakan itu akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Penerapan kebijakan itu hanya berlaku di ruas jalan tertentu, yaitu Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya seperti biasa.
Kebijakan ini akan diuji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.