Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Parpol Tingkat Pusat Dapat Langsung Daftarkan Calon ke KPUD

Kompas.com - 18/07/2016, 21:22 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, pimpinan partai politik di tingkat pusat dapat langsung mendaftaran calon pasangan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), termasuk ke KPU DKI Jakarta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: "Dalam hal pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat."

Dahliah pun kemudian menjelaskan maksud ketentuan tersebut.

"Misalnya ada parpol tingkat pusat sudah memutuskan mendukung menyetujui pasangan calon, tapi tidak ditindaklanjuti pendaftaran oleh parpol tingkat provinsi, maka boleh pendaftaran itu dilakukan oleh parpol tingkat pusat," ujar Dahliah di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

Berdasarkan UU Pilkada tersebut, seluruh pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang didaftarkan pimpinan parpol tingkat provinsi harus mendapatkan surat persetujuan dari pengurus partai politik di tingkat pusat.

"Jadi, kalau ada parpol tingkat provinsi yang ingin mengajukan calon, dia sudah harus punya surat keputusan parpol tingkat pusat terkait dengan siapa yang dicalonkan. Itu dijadikan salah satu syarat dukungan," kata dia.

Begitu pun dengan pasangan calon yang diajukan gabungan parpol. Masing-masing pengurus parpol di tingkat pusat harus membuat surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon yang akan diusung pada pilkada.

Selain itu, gabungan parpol tersebut juga harus mengeluarkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh para ketua dan sekretaris parpol di tingkat provinsi.

"Kalau ada calon yang diusung oleh gabungan parpol maka harus ada surat kesepakatan antarpimpinan parpol untuk mencalonkan si A dan si B. Setiap parpol yang bersepakat di dalamnya harus memiliki surat keputusan parpol tingkat pusat untuk menyetujui calon yang diusungnya," tutur Dahliah.

Ada pun jumlah minimal kursi di DPRD yang harus dimiliki untuk dapat mengusung pasangan calon pada Pilkada DKI 2017 adalah 22 kursi. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI, baik jalur perseorangan maupun parpol, dibuka pada 19-21 September 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com