Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Tergugat Sampaikan Tanggapan atas Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri

Kompas.com - 19/07/2016, 12:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang class action warga Bukit Duri berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Sidang sempat ditunda pada pekan lalu lantaran pihak tergugat tak hadir. Agenda sidang kali ini merupakan penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Adapun pihak tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI, Gubernur DKI Jakarta, Sekda DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Kepala Kantor BPN, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta.

Selain itu, pihak yang juga menjadi tergugat adalah Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, serta Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan DKI Jakarta.

Hari ini, sidang dimulai lebih kurang pukul 11.30 WIB. Pihak tergugat hadir dan memberikan jawabannya.

(Baca juga: Kuasa Hukum BBWSCC: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Seharusnya Ditolak Hakim)

Menurut pantauan Kompas.com, ada tiga orang yang mewakili pihak tergugat. Tiga orang itu adalah Firman Chandra dari Kementerian Pekerjaan Umum, Canang dari Pemprov DKI Jakarta, dan Noverra dari Pemkot Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Riyono itu awalnya meminta surat kuasa dari tiap-tiap perwakilan tergugat.

Setelah itu, majelis hakim langsung meminta para tergugat memberikan tanggapan atas gugatan class action warga Bukit Duri ini.

Kendati demikian, tanggapan dari tergugat tak dibacakan, tetapi hanya diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum warga Bukit Duri secara tertulis.

Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat BBWSCC, Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

(Baca juga: Warga Bukit Duri Bersedia Direlokasi asal Tuntutan Dipenuhi)

Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan.

Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com