JAKARTA, KOMPAS.com - Permainan virtual "Pokemon Go" belakangan menjadi viral di kalangan pecinta game online. Game yang baru dirilis pada 6 Juli 2016 lalu tersebut tak hanya dimainkan oleh anak-anak, namun orang dewasa pun turut memainkan permainan berbasis augmented-reality itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan akan ada sanksi jika didapati ada anggota Polri yang diketahui memainkan game tersebut saat bertugas.
"Yah itu kan tidak boleh karena melanggar aturan disiplin pegawai negeri Polri ya. Orang kalau kami kerja terus jalan-jalan cari Pokemon gimana mau kerja fokus, sudah enggak baik dan enggak betul itu," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Awi pun mengaku hingga saat ini belum ada petugas polisi yang kedapatan tengah bermain permainan tersebut saat bertugas. Namun, menurut dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto saat rapat analisa dan evaluasi (anev) telah melarang jajarannya memainkan game tersebut saat bertugas.
"Kapolda secara lisan sudah disampaikan saat anev, perkembangan situasi kita update sehingga nanti anggota-anggota kami jangan pas tugas melakukan hal demikian. Yang harusnya melayani masyarakat nanti jadi tidak fokus," ucapnya.
Awi menuturkan bagi anggota polisi yang ketahuan memainkan game tersebut saat bertugas akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut bisa berbentuk sanksi teguran maupun sanksi fisik.
"Tentunya disiplin, disiplin kembali ke pimpinan ya, bisa ditindak disiplin tergantung bobotnya. Kalau ringan bisa tindakan disiplin teguran secara lisan dan teguran fisik misal push up atau lari lah," kata Awi.
Pokemon Go merupakan permainan yang dikembangkan oleh Pokemon Company, Nintendo, dan Niantic. Pengguna atau trainer bertugas menangkap monster Pokemon berbentuk animasi 3D melalui layar smartphone-nya. Namun, karena jenis-jenis Pokemon itu tersebar di beberapa wilayah, maka trainer harus berjelajah agar bisa menemukan mereka. (Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Markas Polisi! Ini Alasannya...)