JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini meminta majelis hakim menuntut Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dituntut maksimal. Ivan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).
"Kami mendesak agar tuntutan hukuman seberat beratnya," kata Lita saaat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa.
Tuntutan maksimal itu agar memberikan efek jera pada Ivan. Pasalnya, kata Lita, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap PRT kerap melakukan aksinya kembali srtelah bebas.
"Dalam catatan kami, pelaku dapat berulang lagi ketika pelaku bebas atau dijatuhi hukuman ringan," kata Lita.
Ivan, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja rumah tangga di rumahnya, yaitu T. Kekerasan fisik itu dilakukan berkali-kali.
Sebulan setelah T bekerja pada Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik dari Ivan. Bentuk kekerasan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat.
Saat menggunakan tangan kosong, pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan pukulan Ivan juga pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Hasil visum menyebutkan bahwa ada robek di kepala T karena pukulan benda tumpul.
Dengan mempertimbangkan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan, jaksa mendakwa Ivan dengan Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ivan juga didakwa dengan pasal 64 ayat 1 KUHP. Ivan terancam hukum maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. (Baca: Hakim Nilai Kasus Ivan Haz Akan Melukai Sejarah Keluarganya Sendiri)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.