JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membenarkan adanya ultimatum dari orangtua yang anaknya menjadi korban penggunaan vaksin palsu di RS Harapan Bunda terhadap rumah sakit tersebut.
Pengacara publik dari YLBHI yang menjadi pendamping orangtua pasien di RS Harapan Bunda, Wahyu Nandang Herawan, mengatakan, Selasa (19/7/2016) malam ini merupakan batas waktu bagi pihak rumah sakit untuk merespons ultimatum tersebut.
"Semalam aliansi keluarga korban sudah sampaikan ultimatum ke RS Harapan Bunda dalam waktu 1x24 jam yang tepatnya hari ini pukul 19.40. Jika itu tidak direspons pihak manajemen rumah sakit, kami akan lakukan upaya lain," kata Wahyu.
Upaya lain itu seperti mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman RI, dan instansi negara yang terkait lainnya. Pihaknya menyiapkan opsi menempun jalur hukum.
"Ultimatum tadi malam sampai saat ini (pukul 16.30) belum direspons. Makanya kami tunggu sampai pukul 19.40," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, pihaknya juga melakukan berbagia langkah lain seperti memvalidasi data, memastikan jumlah korban, jenis vaksin, dan dokter yang melakukan vaksin.
Keluarga korban berharap, pihak RS Harapan Bunda merespons ultimatum yang telah disampaikan warga.
"Tujuannya sampai tuntutan dipenuhi," ujar Wahyu.
Ada lima ultimatum yang disampaikan. Pertama, RS Harapan Bunda harus menjalankan tujuh tuntutan yang telah dibuat oleh aliansi orangtua korban vaksin palsu. Kedua, pihak Kementerian Kesehatan menemui para orang tua korban dan menyelesaikan kasus vaksin palsu. Tiga, tidak ada diskriminasi terhadap korban vaksin palsu untuk membuka crisis centre dengan fasilitas yang memadai di dalam teritori RS Harapan Bunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Empat, penyelesaian kasus tidak hanya dikerdilkan pada penghukuman pelaku vaksin palsu dan pemberian vaksin baru, tetapi harus ditagih janji dan tanggung jawab segala risiko yang terjadi di masa depan. Kelima, semua pihak yang terlibat dalam praktik vaksin palsu harus dihukum seadil-adilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.