BEKASI, KOMPAS.com - Staf lapangan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, masih meragukan informasi tentang pemutusan kontrak antara mereka dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Mereka belum mendapat informasi apa-apa dari perusahaan, yakni PT Godang Tua Jaya dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
"Namanya keputusan itu kan harus ada hitam di atas putih. Kalau baru dari omongan, belum tentu benar. Kami juga belum dapat laporan apa-apa dari pusat," kata staf umum TPST Bantargebang, S Purba, kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2016).
Purba dan pegawai lainnya di kantor pengelola mengaku baru tahu tentang surat peringatan ketiga (SP-3) yang telah dilayangkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta pada 21 Juni 2016.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa pagi mengungkapkan tentang pemutusan kontrak antara Dinas Kebersihan DKI Jakarta dengan pengelola TPST Bantargebang per hari ini.
Terhitung mulai hari ini hingga 60 hari ke depan, PT Godang Tua Jaya dan NOEI diminta untuk membereskan asetnya di TPST Bantargebang. Tenggat waktu tersebut dianggap cukup untuk membereskan semua aset pihak pengelola, termasuk aset tak bergerak, salah satunya pabrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.