JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, mulai tahun depan, pihaknya akan meremajakan angkutan bajaj roda tiga menjadi bajaj roda empat.
Shafruhan menyampaikan, peremajaan itu dilakukan agar keberadaan bajaj di Ibu Kota tidak menyalahi undang-undang.
(Baca juga: Organda: Sudah Lama Bajaj Dilarang Melintas di Jalan Protokol)
Saat ini, menurut Shafruhan, bajaj tidak diatur dalam undang-undang, tetapi masih diatur di peraturan menteri perhubungan (permenhub).
"Bajaj roda empat supaya tidak betentangan dengan undang-undang. Roda tiga ini tidak diatur di UU, tetapi di permenhub karena itu kebijakan khusus supaya tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar Shafruhan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/7/2016).
Shafruhan menilai, dengan diganti roda empat, bajaj akan tampak seperti mobil berukuran mini. Bentuknya tidak akan sama seperti bajaj yang saat ini ditemui.
Bajaj ini memiliki kapasitas empat penumpang, termasuk sopir bajaj. Namun, tidak akan ada perubahan untuk kapasitas mesin, yaitu masih di bawah 300 cc.
Bajaj ini juga akan dilengkapi bagasi penyimpanan barang yang ukurannya tidak terlalu besar.
(Baca juga: Dianggap Memalukan, Bajaj Dilarang Lewati Jalan di Depan Istana Merdeka)
Shafruhan mengatakan, kemungkinan akan ada 1.000 unit-2.000 unit yang disiapkan oleh Organda pada tahap awal sosialisasi.
Tahun depan, rencananya sebagian kecil bajaj roda empat sudah siap beroperasi. Saat ini, Organda bersama Dinas Perhubungan DKI tengah menggodok aturan peremajaan bajaj tersebut.
"Semua proses perlu waktu untuk meremajakan itu supaya bajaj roda tiga tidak ada di wilayah Jakarta dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ujar Shafruhan. Saat ini ada sekitar 14.000 bajaj yang beroperasi di seluruh Jabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.