JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI membentuk pansus laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Salah satu LHP BPK yang dibahas dalam pansus tersebut terkait dengan pembelian lahan Cengkareng Barat.
"Di LHP BPK itu kan ada masalah Cengkareng juga," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/7/2016).
(Baca juga: Ahok: Kasus Lahan Cengkareng Barat Biar Urusan Polisi Saja Deh)
Pansus LHP BPK merupakan pansus rutin yang dibentuk setelah LHP BPK keluar setiap tahunnya.
Pansus ini akan membantu Pemerintah Provinsi DKI menyelidiki dan mencari penyelesaian terkait temuan BPK.
Mengenai lahan Cengkareng Barat, Prasetio mengatakan bahwa pihaknya akan obyektif.
"Soal Cengkareng ya kita buktikan di pansus saja. Bisa terjadi kesalahan anggaran bisa juga tidak. Kita yang obyektif, mana yang benar mana yang salah," ujar Prasetio.
Pansus LHP BPK 2015 akan menyelidiki proses pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar itu diklaim kepemilikannya oleh dua pihak, yaitu oleh Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan dan seorang warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
(Baca juga: Sengketa Lahan Cengkareng Barat, Pemprov DKI Akan Somasi PT Sabar Ganda)
Pembentukan pansus ini diputuskan melalui rapat pimpinan yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/6/2016).
Dalam rapat yang digelar tertutup itu, para peserta rapat menyepakati Wakil Ketua 4 DPRD DKI Ferrial Sofyan sebagai Ketua Pansus.
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015 diketahui mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
Pemberian opini WDP ini merupakan yang ketiga secara beruntun. Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.