JAKARTA, KOMPAS.com — Otto Hasibuan, pengacara dari Jessica Kumala Wongso, menilai tak ada saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin yang memberatkan kliennya.
Hingga pekan lalu, ada 4 saksi yang telah dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini.
(Baca juga: "Memori Mirna Terlalu Indah buat Saya...")
Keempatnya adalah Edi Darmawan Salihin (ayah Mirna), Arief Sumarko (suami Mirna), Sandy Salihin (kembaran Mirna), dan Hani alias Boon Juwita (teman Mirna).
"Saya tak melihat saksi beratkan Jessica. Kalau melihat dari sisi hukum tak ada," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Ia lantas mencontohkan keterangan Arief yang mengaku tidak ikut dalam pertemuan antara Mirna dan Jessica di Australia sehingga Arief tak mengetahui secara langsung apakah Mirna menasihati Jessica soal pacar atau tidak.
"Justru yang dikatakan tadi, sampai detik ini tak ada seorang saksi yang beratkan Jessica," ujar Otto.
(Baca juga: Pelukan Erat Jessica Membuat Ibunda Mirna Curiga)
Hari ini, rencananya ada tiga pegawai Kafe Olivier yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.