JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menyampaikan empat poin desakan kepada pemerintah dan aparat berwajib terkait penanganan kasus vaksin palsu. Empat poin desakan itu dibuat bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan para orangtua korban vaksin di RS Harapan Bunda.
Puri menyatakan, pada poin pertama, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian yang serius dengan menginstruksikan Polri untuk membongkar kasus kejahatan vaksin palsu yang telah berlangsung lama sampai ke akar-akarnya.
"Sehingga, adanya investigasi yang mendalam guna memutus rantai kejahatan bisnis vaksin palsu yang memiliki kaitan dengan jalur suplai, distribusi resmi, badan-badan pemantau dari pihak pemerintah, serta memastikan berlangsungnya upaya hukum yang akuntabel dan profesional atas pelaku kejahatan vaksin palsu yang selama ini terjadi ke meja hukum," kata Puri kepada wartawan di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2016).
Poin kedua, kata Puri, Menteri Kesehatan diminta untuk membuat posko pengecekan kesehatan secara detail dan terbuka kepada anak-anak yang melakukan vaksinasi di RS Harapan Bunda.
"Sebab, sampai saat ini belum adanya kepastian dari Kemenkes apakah hanya satu vaksin yang terbukti palsu," ujar Puri.
Kemenkes, menurut dia, juga harus segera melakukan pembenahan total terhadap sistem pengawasan farmasi di fasilitas kesehatan dengan melakukan pemeriksaan keabsahan distributor farmasi resmi.
Poin ketiga, Direktur RS Harapan Bunda diminta secara terbuka menjawab dan memenuhi tuntutan-tuntutan orangtua korban vaksin palsu tanpa adanya diskriminasi serta menjamin upaya pemulihan yang efektif bagi para korban.
Terakhir, lembaga seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, dan LPSK diminta untuk segera merespons kelalaian yang dilakukan baik dari rumah sakit maupun lembaga negara yang lamban menanggapi kasus vaksin palsu.
"Selanjutnya, melakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan guna mendorong proses hukum yang adil, memastikan berjalannya akses pemulihan yang efektif bagi korban, hingga adanya jaminan tidak kembali muncul masalah serupa di kemudian hari," ujar Puri.