JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak banyak informasi yang bisa dikorek hakim dari anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta Mohamad "Ongen" Sangaji terkait proses pembahasan raperda tentang reklamasi.
Hakim Ketua Sumpeno terdengar kesal dengan jawaban-jawaban yang dilontarkan Ongen. Ongen banyak menjawab tidak tahu ataupun lupa ketika ditanya oleh hakim mengenai proses pembahasan raperda itu.
Hal ini terjadi ketika Ongen menjadi saksi sidang atas terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).
"Terkait pembahasan dua raperda, zonasi dan tata ruang, seperti apa?" tanya Hakim.
"Jarang masuk saya, Pak," jawab Ongen.
"Tapi, tahu kan ada pembahasan dua raperda itu?"
"Tahu, tapi saya jarang masuk."
Ongen ditanya apa yang dia ketahui terkait dua raperda itu. Namun, Ongen terus menjawab tidak tahu.
"Sama sekali tidak ingat, Pak. Memang tidak paham, Pak," kata Ongen.
"Masa enggak ada yang nyantol sih, Pak?" tanya Hakim yang kesal.
Ongen menjawab, dia hanya dua kali mengikuti pembahasan raperda tentang reklamasi. Awalnya, Ongen mengatakan, dia pernah mengikuti pembahasan raperda tata ruang. Ketika ditanya lagi, Ongen menjawab dia pernah mengikuti raperda zonasi. Padahal, itu merupakan dua raperda berbeda.
Hal itu cukup membingungkan Hakim. Setelah ditanya, ternyata yang dimaksud Ongen adalah raperda tata ruang. Hakim menyimpulkan Ongen hadir di ruang rapat pembahasan raperda, tetapi tidak memahami isi rapat.
Ongen mengatakan, saat proses pembahasan berlangsung, dia disibukkan dengan urusan partai. Dia sibuk menyusun struktur DPD Partai Hanura DKI Jakarta.
Bingung dengan jawaban Ongen, Hakim Ketua Sumpeno bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, "Apakah boleh anggota Dewan bersikap seperti itu?"
"Memang saya sama Pak Ongen sama-sama masih belajar. Tapi minimal harus hadir, Pak. Hadir fisiknya (di rapat)," ujar Prasetio.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.