Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Umum Boleh Sewa Perumahan Milik PT KAI, dengan Syarat...

Kompas.com - 21/07/2016, 14:59 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan kereta api Indonesia (PT KAI) mengizinkan masyarakat umum menyewa perumahan milik PT KAI. Penyewa harus melakukan kontrak sewa kepada PT KAI terkait aturan tinggal dan sistem pembayaran.

Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI, Ari Soepriadi, mengatakan, untuk warga yang bukan pegawai aktif atau pensiunan pegawai kereta api, tidak ada potongan biaya sewa rumah. Ini karena warga biasa dikategorikan sebagai warga swasta.

Sedangkan untuk pegawai aktif, dikenakan 70 persen dari biaya sewa rumah, dan untuk pegawai pensiunan sebesar 50 persen.

Aturan yang kemungkinan cukup sulit diterima oleh penyewa yaitu jika rumah atau lahan itu digunakan untuk kegiatan operasional PT KAI, penghuni terpaksa harus meninggalkan hunian itu.

"Untuk tanah Manggarai misalnya, itu kan untuk pengembangan jalur. Kalau memang belum digunakan ya silakan, siapa mau kontrak," ujar Ari di Daop 1, Stasiun Cikini, Kamis (21/7/2016).

Ari menjelaskan, sistem sewa rumah merupakan salah satu sumber pendapatan PT KAI untuk membiayai seluruh biaya operasional perusahaan. Saat ini PT KAI tidak lagi dibiayai oleh APBN.

"Jadi kami mencari duit sendiri untuk membiayai pelayanan publik agar bagaimana stasiun memiliki sarana dan prasarana dan membayar fasilitas penunjang," ujar Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com