JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) yang bermain game "Pokemon Go" saat jam kerja.
Dia menjelaskan, kinerja PNS dinilai melalui pengisian KPI atau key performance index. Pegawai yang kinerjanya belum beres, tetapi sudah bermain game, TKD-nya akan dipotong.
"Kami patokannya di KPI, bukan soal main Pokemon Go-nya. (PNS) ketahuan main game, sudah pasti (TKD) harus dipotong," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Basuki berpandangan, secara umum, bermain game dilarang dilakukan di kantor. Hanya, hal tersebut sulit diawasi.
Ia mengumpamakan hal ini seperti merokok di ruang kerja. Pemprov DKI Jakarta sulit mengawasi pegawai mana saja yang merokok di ruang kerja.
"Kalau itu ketemu, razia, potong TKD-nya. Sekarang kalau kamu main game, kinerja kamu beres enggak," kata Basuki.
"Makanya, yang enggak ketahuan yang susah. Tetapi, kalau main Pokemon Go, pasti ketahuan dong, kan PNS-nya keliling-keliling," kata Basuki.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang semua aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.
Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016. Sejumlah lembaga juga sudah melarang game Pokemon Go dimainkan di lingkungannya.
Salah satunya adalah Istana Kepresidenan. Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, termasuk di pintu masuk ruangan pers. Selebaran tersebut berbunyi,
"Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".