Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Bukan Lagi Kuasa Hukum Pengelola TPST Bantargebang

Kompas.com - 22/07/2016, 11:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Keputusan itu setelah salah satu pengelola, PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) memutuskan untuk tidak memakai jasa Yusril sebagai kuasa hukum.

Sedangkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) belum memutuskan kontrak dengan Yusril. Ada pun pengelola TPST Bantargebang merupakan joint operation dari PT GTJ dan PT NOEI.

"Saya sudah tidak jadi kuasa hukum mereka lagi," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Yusril tak menjelaskan alasan dari pemutusan kontrak tersebut. PT NOEI, kata Yusril, hanya memberitahukan pemutusan kontrak satu pekan sebelum Lebaran. Saat itu, PT NOEI melakukan perombakan direksi setelah Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan SP-3.

Di sisi lain, PT GTJ masih bersikeras untuk meneruskan kontrak oleh Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Namun, Yusril tetap menolak.

"Saya bilang enggak bisa. Karena kalian tanda-tangan perjanjian joint operation. Saya seperti orang patah kaki. Kaki sebelah enggak ada lagi, gimana saya mau lari," kata Yusril.

Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (19/7/2016).

Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang. Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.

Kompas TV Dinas Kebersihan DKI Operasikan 11 Alat Berat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com