JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Saiman, menjelaskan terkait keberadaan makam di fiktif di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Saiman, makam fiktif merupakan makam kedaluwarsa yang sudah dipesan untuk digunakan pada saat pemesan atau kerabatnya meninggal dunia.
"Di dalamnya itu bisa jadi makam kedaluwarsa yang tidak dikenal, jadi dipetakin begitu," ujar Saiman di TPU Karet Bivak, Jumat (22/7/2016).
Arti kedaluwarsa dimaksudkan terhadap makam-makam yang izin penggunaan tanah makam (IPTM)-nya tidak diperpanjang oleh ahli waris. Sehingga, lahan makam tersebut bisa digunakan kembali oleh orang lain. Lahan itulah yang dipesan dan disebut sebagai makam fiktif.
Saiman menyatakan, tidak ada lahan yang kosong, dalam artian belum pernah digunakan sama sekali, di TPU Karet Bivak.
"Dari 16,9 hektar, petak yang kosong itu tidak ada. Jadi, kalaupun kemudian dipakai yang baru, itu lebih ke penggunaan makam kedaluwarsa yang sesuai aturan tiga tahun, masuk keempat itu kami tempatin," kata Saiman.
"Ahli waris yang tidak mau memperpanjang lagi (setelah tiga tahun), itu juga bisa disebut kedaluwarsa," ujar dia.
Di TPU Karet Bivak terdapat 47.692 petak makam. Saiman menyebut akan mengecek dan menertibkan petak-petak makam yang sudah kedaluwarsa atau tidak diperpanjang IPTM-nya.
"Kami sedang proses untuk penertiban," ucap Saiman.
Adapun IPTM atau biaya retribusi dibayarkan setiap tiga tahun sesuai tarif masing-masing blok. Tarif di blok AA1 sebesar Rp 100.000, blok AA2 Rp 80.000, blok A1 Rp 60.000, dan blok A2 Rp 40.000.
TPU Karet bivak juga menyediakan lahan gratis di blok A3 untuk masyarakat yang kurang mampu. Artinya, setiap tiga tahun IPTM makam tersebut tetap diperpanjang namun biayanya gratis.
Sejauh ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menemukan ada 10 makam fiktif di Jakarta Pusat. Kesepuluh makam itu tersebar di tiga TPU, yakni Karet Bivak, Kawi-kawi, dan Pasar Baru.