JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengaudit sumbangan yang terkumpul kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Basuki atau Ahok mengatakan, sumbangan baru akan diterima setelah KPU DKI menetapkan dirinya sebagai calon gubernur.
"Kalau saya sudah diresmikan KPU (sebagai calon gubernur), baru kami akan membuka rekening bank. Setelah itu, (sumbangan) diaudit sama KPU sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Basuki sebelumnya berencana meminta bantuan "Teman Ahok" yang telah mengumpulkan data satu juta KTP. Ia menginginkan setiap orang yang memberikan KTP dukungan itu juga memberikan uang sebesar Rp 10.000 sebagai sumbangan untuk dana kampanyenya.
Permintaan itu akan disampaikan melalui SMS. Basuki memperkirakan uang sumbangan itu akan terkumpul sebesar Rp 10 miliar.
"Memang boleh orang menyumbang, perseorangan paling banyak sumbangannya Rp 50 juta tiap orang dan harus ada NPWP kalau mau sumbang gede," kata Basuki.
Sedangkan perusahaan maksimal menyumbang Rp 500 juta kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, Basuki juga berencana meminta sumbangan dari orang-orang yang ingin makan bersamanya.
Warga kelas menengah ke atas yang mau makan bersamanya akan diterapkan tarif Rp 50 juta per kursi. Sementara untuk warga kelas menengah ke bawah, tiap meja dengan 10 kursi dikenakan tarif Rp 500.000, sehingga setiap orang hanya membayar Rp 50.000.
"Aturannya sudah memperbolehkan. Masalahnya, ada yang mau nyumbang elo enggak?" kata Basuki. (Baca: Aturan yang Harus Dipatuhi jika Ahok Ingin Himpun Dana Kampanye dari Pendukungnya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.