JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, seluruh asetnya sudah tercatat di e-Aset pada akhir tahun ini. Aset-aset itu mencakup berbagai jenis, dari aset bergerak hingga aset diam.
Wakil Kepala BPKAD Michael Rolandi mengatakan, pencatatan aset di e-Aset tak akan terkendala dengan masih banyaknya aset lahan yang belum bersertifikat.
"Kalau masuk di e-Aset saya pikir tahun ini sudah bisa dimasukkan semuanya," kata Michael, di Balai Kota, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia, pencatatan di e-Aset bertujuan agar keberadaan aset yang dimiliki diketahui dengan jelas dan dapat dicek di sistem Jakarta Smart City. Ia menjanjikan saat nanti sudah tercatat di e-Aset, masyarakat bisa ikut mengawasi aset-aset milik Pemprov DKI.
"Jadi masyarakat pun bisa lihat, di mana saja bidang tanah Pemprov. Masyarakat bisa mengontrol bidang-bidang tanah itu kalau misalnya ada yang mau diambil orang dan sebagainya," kata Michael.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total nilai aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DK Jakarta mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut didapat dari total nilai keseluruhan aset yang tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah DKI Jakarta 2015.
"Dalam laporan keuangan DKI, ada aset tetap senilai 300 triliun," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri BPK RI, Yudi Ramdan kepada Kompas.com, pada 1 Juli ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.