JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyepakati perjanjian dengan pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera atau anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
Perjanjian terkait kewajiban yang dibebankan kepada pengembang. Hal ini sesuai izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014, pengembang dibebankan sejumlah kewajiban.
"Itu kan sudah hitung-hitungan, itu yang saya bilang sama mereka kalau sudah ada perjanjiannya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Pengembang mengklaim telah memberikan kontribusi berupa 13 proyek senilai Rp 392 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Ahok mengatakan, pengembang justru lebih untung jika membangun proyek tahun ini. Sebab tahun mendatang, nilai jual obyek pajak (NJOP) terus meningkat.
"Ya boleh dong dibayar sekarang. Misalnya sekarang contoh ya, STNK mobil atau motor kamu sebelum habis setahun, boleh bayar duluan enggak? Kalau mau bayar, boleh toh," kata Ahok.
Nantinya proyek-proyek kontribusi PT APLN Tbk akan dicatat sebagai aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. Pengembang reklamasi dibebankan tiga kewajiban.
Pertama, kewajiban pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Kedua, terkait penyerahan lima persen dari luas lahan reklamasi bersih kepada Pemprov DKI. Terakhir, kontribusi tambahan yang besarnya belum disebutkan.
Namun, peruntukan kontribusi tambahan itu telah ditentukan, yaitu untuk pembangunan rumah susun murah, pembangunan rumah pompa untuk menanggulangi banjir, dan pembangunan infrastruktur di DKI lainnya.
CEO Muara Samudra Wisesa, Halim Kumala mengatakan, belum ada bangunan yang berdiri di atas Pulau G. Di lokasi tersebut baru dilakukan pengurukan yang melibatkan kontraktor asal Belanda, yaitu Joint Operation Boskalis-Van Oord (JOBVO).