Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Gugat RS Harapan Bunda soal Vaksin Palsu ke PN Jakarta Timur

Kompas.com - 22/07/2016, 21:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orangtua yang memvaksinkan anaknya di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur, Maruli Silaban (37) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan diajukan merupakan gugatan perdata, dengan nomor perkara 302PDT.G/2016/PN Jakarta Timur.

Maruli menyatakan, gugatan diajukan lantaran tidak ada itikad baik dari pihak RS Harapan Bunda, soal respons dan membuka data jenis dan pembelian vaksin palsu.

"Kami menunggu itikad baik rumah sakit (Harapan Bunda), sampai hari ini tidak ada. Sebab apa, itikad baik itu kan maksudnya rumah sakit harus bukakan data, kapan atau dari mana saja mereka membeli vaksin selama ini," kata Maruli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).

Kementerian Kesehatan menurutnya menyatakan, vaksin palsu sudah beredar sejak 2003. Ada dugaan pihaknya, kalau RS Harapan Bunda sudah menggunakan vaksin palsu dalam periode waktu tersebut. Anaknya, Putri Angel Nauli (3), adalah penerima vaksin pada Agustus 2013.

"Saya khawatir ini tidak ada kepastian hukum, tidak ada kepastian yang diberikan rumah sakit kepada orangtua terkhusus kepada saya ini nasib anak saya gimana, ini kena atau tidak," ujar Maruli.

Sehingga pihaknya berpikir untuk mengambil langkah hukum, karena sejak tanggal 15 Juli-19 Juli 2016 menunggu dan mencoba berkomunikasi dengan RS Harapan Bunda, dia mengaku tidak mendapat respons.

"Katakanlah kalau anak kita tidak kena vaksin palsu kan justru kita senang, tapi apa sumber datanya anak kita tidak kena vaksin palsu. Kan kita harus hati-hati sebagai orangtua was-was dan khawatir," ujar Maruli.

Pengacara Maruli, Ronny menyatakan, tidak hanya RS Harapan Bunda saja yang digugat secara perdata. Pihaknya mengajukan gugatan juga kepada dokter RS Harapan Bunda berinisial M sebagai tergugat II, Kementerian Kesehatan sebagai tergugat III, dan Badan POM sebagai tergugat IV. (Baca: Orangtua Korban Vaksin Palsu Buat Pengaduan ke KPAI)

Dasar hukum yang diajukan pihaknya kepada empat pihak itu yakni Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Dan juncto pasal yang berkaitan dengan perbuatan rumah sakit, (yaitu) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, undang-undang kedokteran, perlindungan konsumen, dan undang-undang kesehatan," ujar Ronny.

Adapun gugatan tersebut menurutnya telah diterima di PN Jakarta Timur. Sidang perdana menurutnya akan berlangsung 14 hari setelah gugatan diajukan. (Baca: YLBHI Benarkan Korban Vaksin Palsu Ultimatum RS Harapan Bunda)

Kompas TV Orangtua Terus Datangi RS Harapan Bunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com