JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal electronic road pricing (ERP) atau penerapan jalan berbayar berbasis elektronik.
Rencananya, kata Basuki, pergub tersebut akan dia tanda tangani pekan depan.
"Pergubnya mungkin Senin depan saya tanda tangani," ujar Basuki di Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Sabtu (23/7/2016).
Basuki mengatakan, pekan depan, lelang juga akan mulai dilakukan.
Sebelum ERP benar-benar diterapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih dulu menerapkan sistem ganjil genap.
Sistem yang menggantikan "3 in1" ini mulai dilaksanakan pada 27 Juli 2016 mendatang.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Penerapan kebijakan itu akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Jika ERP sudah berlaku, sistem ganjil-genap akan dihapus. "Nanti kalau sudah ada ERP, enggak ada ganjil-genap lagi," ujar Basuki.