JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, swakelola yang dilakukan Dinas Kebersihan atas Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, akan menghemat anggaran Pemprov DKI.
Hal itu jika dibandingkan saat Pemprov DKI menunjuk PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) menjadi pengelola Bantargebang.
Isnawa menjelaskan, dalam setahun, Pemprov DKI membayar PT GTJ sebesar Rp 350 miliar untuk tipping fee pengelolaan TPST Bantargebang. Pembayaran itu dihitung berdasarkan tonase pengangkutan sampah yang dilakukan PT GTJ.
Dengan swakelola yang dilakukan Dinas Kebersihan, penghematan anggaran Pemprov bisa mencapi 30 persen-40 persen.
"Yang pasti kami bayar tipping fee itu bisa Rp 350 miliar per tahun. Sekarang nggak ada lagi GTJ, jadi jelas lebih hemat anggaran, dan bisa kami alihkan ke berbagai keperluan," ujar Isnawa di TPST Bantargebang, Minggu (24/7/2016).
Dari penghematan anggaran, sejumlah program Dinas Kebersihan bisa dilaksanakan. Salah satunya anggaran operasional Dinas Kebersihan, hingga kompensasi kepada masyarakat sekitar Bantargebang atau biasa disebut community development.
Untuk community development ini, Dinas Kebersihan menganggarkan dana sebesar Rp 500.000 per tiga bulan untuk 18.000 kepala keluarga (KK), sebelumnya hanya Rp 300.000 untuk 15.000 KK.
Isnawa mengatakan, pihaknya masih menghitung rincian penggunaan anggaran itu, namun yang pasti dana itu akan disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai mandiri (BLT), bantuan sosial, dan bantuan pembangunan fisik.
Di samping itu, untuk mengoptimalkan kinerja di TPST Bantargebang, Dinas Kebersihan berencana mengusulkan penambahan alat-alat berat.
"Selain itu, dengan swakelola perhitungannya jadi jelas, akuntabilitas dan transparansinya juga jelas," ujar Isnawa.
Dinas Kebersihan DKI Jakarta resmi mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada dua pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (19/7/2016).