JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menerima aduan belasan orangtua kasus vaksin palsu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana melakukan gugatan "class action". Gugatan class action itu ditujukan terhadap pemerintah.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Dhanang Sasongko mengatakan gugatan tersebut dinilai perlu lantaran sejak kasus vaksin ini mencuat, tidak ada penyelesaian yang baik dari pemerintah.
"Kami akan mendiskusikan dan mempelajari dulu mengenai keluhan orangtua, dan mengumpulkan data sebelum melakukan class action terhadap pemerintah," kata Dhanang, di kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Senin (25/7/2016).
Apalagi para orangtua sudah membentuk aliansi korban vaksin palsu yang bisa jadi masukan buat pihaknya untuk bisa merencanakan gugatan. Kasus vaksin palsu yang ditemukan di beberapa rumah sakit, lanjut dia, merupakan bentuk kelalaian pemerintah.
Pemerintah dianggap tidak mampu memberikan jaminan kesehatan bagi anak-anak. Termasuk juga rumah sakit yang bersangkutan.
"Pemerintah tidak berhasil melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman vaksin palsu di mana pengawasannya tidak maksimal," ujar Dhanang. (Baca: Orangtua Gugat RS Harapan Bunda soal Vaksin Palsu ke PN Jakarta Timur)
Pihaknya juga mengecam pengerahan aparat. Pasalnya, keluarga korban merasa diintimidasi.
"Ke depannya kami minta tidak seperti itu lagi. Banyak orangtua korban vaksin palsu yang merasa diintimidasi dengan adanya pengerahan para aparat," ujar Dhanang.