JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016), yang diajukan korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen ditunda. Penundaan dilakukan hingga Senin pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dua tidak hadir. Yang hadir hanya termohon satu, Polda Metro Jaya, dan termohon tiga, Kementerian Keuangan.
Namun pihak Kementerian Keuangan belum memberikan surat kuasa kepada pengacaranya.
Pihak pemohon, Nurdin dan Andro hadir. Keduanya didampingi Arief Maulama dan Bunga Siagiaan, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Hakim Toto Sapti Indrato mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan kembali surat undangan resmi kepada tiga termohon.
"Undangan akan dikirim lagi secara resmi kepada para termohon dan diharapkan kehadirannya," kata Toto di ruang persidangan.
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013. Mereka mengugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar.
Gugatan itu setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Menurut LBH Jakarta, Andro dan Nurdin sempat diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi pada saat penyidikan kasus yang menewaskan Dicky Maulana. Keduanya dipaksa mengaku dengan cara dianiaya oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Akhirnya dua korban itu mengaku dan kemudian diadili. Proses peradilan itu dianggap tak berdasar hingga akhirnya keduanya dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.