Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Personelnya Tak Main "Pokemon Go", Wakapolres Jaksel Gelar Sidak

Kompas.com - 25/07/2016, 19:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan AKBP Johanson Ronald, Senin (25/7/2016), menggelar inspeksi dadakan (sidak) yang mengincar ponsel para personel Polres Metro Jakarta Selatan.

(Baca juga: Wali Kota Larang Warga Main "Pokemon Go" di Tempat Ibadah dan Kantor Pemerintah)

Sidak ini dilakukan untuk memastikan tak ada anggota polisi yang ikut mencari Pokemon melalui aplikasi permainan "Pokemon Go" dalam ponsel mereka.

"Petugas Provos akan melaksanakan pengawasan di area Polres Jakarta Selatan," kata Johanson dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Menurut dia, larangan bermain "Pokemon Go" ini tidak hanya berlaku bagi anggota Kepolisian, tetapi juga bagi warga sekitar Markas Polres Metro Jakarta Selatan.

Sidak dan pengawasan ini dilakukan dengan mengecek ponsel para personel. Jika ditemukan permainan "Pokemon Go" pada ponsel personel, maka permainan itu akan dihapus.

"Yang ada langsung dihapus. Bila sudah dihapus saat diperiksa lagi masih ada, HP akan disita," kata dia. 

Meski belum diluncurkan secara resmi di Indonesia, "Pokemon Go" membuat warga keranjingan.

Permainan yang dikembangkan Niantic Labs, Nintendo, dan The Pokemon Company itu sudah diunduh secara tidak resmi oleh jutaan orang.

(Baca juga: PBNU: Hukum Bermain "Pokemon Go" Makruh)

Namun, permainan ini dilarang dimainkan di sejumlah instansi di Indonesia, termasuk di institusi Polri.

Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah mengeluarkan larangan soal bermain "Pokemon Go" di markas kepolisian. Permainan ini dikhawatirkan dapat menggangu kinerja aparat.

"Tujuannya agar personel bisa melaksanakan tugas maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Johanson.

Kompas TV Pokemon Go Rilis di Jepang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com