JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Taman Pemakaman Umum (TPU) Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Siti Hasni mengakui sulitnya mengawasi perpanjangan izin penggunaan tanah makam (IPTM) yang dilakukan perawat makam.
Oknum perawat makam diketahui menjual IPTM yang tidak diperpanjang ahli waris kepada pemesan makam fiktif.
"Ini kami memang agak sulit mengatasinya, mereka juga tidak hanya menangani di sini, ketemu di area TPU. Kadang mereka juga datang ke rumah (pemesan)," ujar Hasni di TPU Kawi-kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
(Baca juga: Kasudin: Dilarang Pesan Makam untuk Orang Hidup!)
Selain itu, pengawasan sulit dilakukan karena terbatasnya jam kerja para petugas di TPU.
Sementara itu, para perawat makam bisa menawarkan pemesanan makam fiktif selama 24 jam.
"Kalau mereka kan 24 jam, sementara kami hanya di jam kerja. Kalau pun yang 24 jam hanya petugas di lapangan, pamdal (pengamanan dalam), itu pun hanya 2 atau 3 orang yang diperbantukan," kata dia.
Meski begitu, Hasni mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada para perawat makam agar tidak memperjualbelikan IPTM yang tidak diperpanjang ahli warisnya.
"Bertahap kami lakukan pemahaman-pemahaman bahwa hal yang mereka lakukan tidak baik buat pemda dan masyarakat," ucap Hasni.
(Baca juga: Ini Upaya Dinas Pemakaman Cegah Terulangnya Persoalan Makam Fiktif)
Sebelumnya, salah satu petugas TPU Karet Bivak, Midi, menilai bahwa perpanjangan IPTM bisa menjadi celah munculnya makam fiktif.
IPTM yang rawan diperpanjang oleh pemesan makam fiktif adalah IPTM yang biasa diurus oleh bantuan perawat makam.
Ketika ahli waris tidak memperpanjang kembali IPTM, oknum perawat makam menjual IPTM tersebut kepada pemesan makam fiktif. Pemesan kemudian mengambilalih perpanjangan IPTM itu.