Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Materi Banding yang Akan Diajukan Pengemudi Fortuner "Kalijodo"

Kompas.com - 26/07/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, akan mengajukan banding. Pengacara Riki, MO Maramis, menilai vonis lima tahun penjara dan denda 10 juta yang diputuskan Majelis Hakim terlalu emosional.

"Jadi, putusannya terlalu emosional. Pertama kan pledoi saya tidak dipertimbangkan hakim. Kedua, ini kalau bicara secara umum, ini kan kecelakaan lalu lintas, bukan disengaja. Ini kan bukan pidana murni," ujar Maramis saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut Riki dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kok disamakan dengan pembunuhan berencana. Harusnya kan enggak secara emosional gitu. Bukan soal korban empat, tetapi ada perhitungan yang rasional yang juga memenuhi kemanusiaan," papar dia.

Menurutnya, Riki tidak dapat dikatakan pelaku dalam kecelakaan tersebut. Sebab, dia juga korban yang tidak sengaja dan tidak berencana melakukan pembunuhan.

"Dia juga sebetulnya korban, dia juga hampir mati kok. Kan ada temennya dua di dalem mati kok. Artinya, ada pertimbangan kemanusiaan. Itu tinjauan secara katakanlah sosiologis filosofis," ucap Maramis.

Selain itu, Maramis juga menyebut Riki yang dikatakan menjalankan mobilnya zig-zag sebagai pemberatan hukuman tidak masuk akal. Sebab, Riki juga dinyatakan menjalankan mobilnya dengan kecepataan 100 KM/jam.

"Kalau seandainya anak itu kecepatan 100, sementara dia berjalan zig-zag. Coba aja dipraktikan di jalanan kecepatan 100 dan zig-zag, enggak lucu aja pertimbangannya," kata dia.

Menurut Maramis, Riki justru berjalan zig-zag untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Dia akan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat.

"Lalu, karena ada motor dia masuk lagi ke kanan untuk menghindari tabrakan. Terjadilah kondisi macam zig-zag gitu. Kondisi zig-zag itu dipakai oleh hakim sebagai memberatkan," sebut Maramis. (Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Ajukan Banding)

Keberatan-keberatan itulah yang akan diajukan Maramis untuk banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Maramis masih menyusun keseluruhan isi materi banding tersebut. Rencananya, banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta akan diajukan pekan depan.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Pengemudi Fortuner Panik Injak Gas, Tabrak Puluhan Motor dan Dua Orang Luka Parah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com