JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya siap meladeni gugatan ganti rugi yang diajukan korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen di Cipulir pada 2013 silam. Andro dan Nurdin menggugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 Miliar.
"Ya kami siap, makanya pada sidang pertama kami hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/7/2016).
Awi mengatakan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan penasihat hukum untuk menghadapi sidang tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari persidangan tersebut.
"Namanya juga ajukan permohonan perdata ya tentunya kami juga layani. Sama-sama nanti kita buktikan di pengadilan. Ya belum terbukti apa-apa, tentunya Polda menyiapkan penasihat hukum kami untuk menghadapi tuntutan tersebut," ucapnya.
Mengenai merehabilitasi nama baik kedua korban tersebut, Awi menuturkan belum mendengar adanya permintaan hakim tentang hal tersebut. Namun, jika memang pihak kepolisian diminta melakukan hal itu, pihak kepolisian siap melakukannya.
"Ada perintah itu enggak? Kami kan semua perintah UU, kalau dalam persidangan itu dari hakim perintahkan kepolisian harus merehabilitasi. Tapi apa ini bunyi keputusannya ada demikian?" kata Awi.
Sidang perdana gugatan ganti rugi di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7/2016), yang diajukan korban salah tangkap kasus pembunuhan pengamen ditunda. Penundaan dilakukan hingga Senin pekan depan.
Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dua tidak hadir. Yang hadir hanya termohon satu, Polda Metro Jaya, dan termohon tiga, Kementerian Keuangan.
Andro dan Nurdin merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana, pengamen di Cipulir pada 2013. Mereka mengugat negara untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar. Gugatan itu setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas keduanya di tingkat banding pada tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.