JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara selama dua tahun. Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, seusai JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
"Kami memutuskan membuat pleidoi dari saudara Ivan," ujar Surung di dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada tim kuasa hukum Ivan. Pleidoi itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya, Selasa (2/8/2016) pekan depan.
"Satu minggu ya. Sidang akan dibuka lagi pada 2 Agustus 2016," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana sebelum menutup sidang tuntutan hari ini.
Ivan masih enggan memberitahukan materi pleidoi yang akan disiapkan dia dan tim kuasa hukumnya selama sepekan ini.
"Panjanglah ceritanya, masih ada kesempatan. Ah sudahlah, nanti kita lihat," ucap Ivan seusai persidangan.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, JPU menuntut Ivan dengan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan itu diberikan berdasarkan dakwaan subsider terhadap Ivan, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, disebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi. Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya.
Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja dengan Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.
Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.
Visum menunjukkan bahwa kepala T ronek karena pukulan benda tumpul. Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan primer yakni lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.