JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ivan Haz, tersangka penganiayaan seorang PRT berinisial T, terlalu ringan.
Pada sidang yang digelar Selasa (26/7/2016), jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap Ivan, yang merupakan putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
Lita menilai, dari perlakuan yang dilakukukan Ivan terhadap T, hukuman itu terlalu ringan. Lita menilai Ivan pantas mendapatkan hukuman lebih dari 10 tahun atas perbuatannya itu.
"Tuntutan jaksa sangat ringan, jauh dari keadilan. Mengingat pelanggaran yang dilakukan terdakwa Ivan Haz sehingga korban mengalami luka berat, harusnya tuntutan maksimal," ujar Lita melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com.
T kerap mengalami penganiayaan dari Ivan Haz. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat. Pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak.
Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.