Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Ombudsman, 90 Persen Bangunan di Kemang Berubah Peruntukan

Kompas.com - 26/07/2016, 22:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) dari hasil investigasi pada April hingga Mei 2016, beberapa bangunan di Kemang, Jakarta Selatan, tidak sesuai peruntukan.

Hal itu diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih  di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).

"Kondisi ini dibiarkan sekian lama, tanpa adanya penertiban. Saat ini, hampir 90 persen bangunan yang peruntukannya hunian telah berubah peruntukannya menjadi tempat usaha," kata Alamsyah.

Ia menambahkan, banyak restoran di Kemang yang berubah peruntukan menjadi lokasi live music. Ia mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan tata ruangnya. Selain itu, lanjut dia, keadaan ini menyebabkan warga mengeluh terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.

"Berdasarkan data rencana rinci tata ruang wilayah (RRTRW) Kecamatan Mampang Prapatan tahun 1998, telah terjadi masalah serius di kawasan ini. Seperti kemacetan lalu lintas dan penyimpangan pemanfaatan lahan di sepanjang Jalan Kemang Raya, Jalan Kemang Selatan, hingga melebar ke kawasan sekitarnya," kata Alamsyah.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat, menjelaskan 10-15 tahun lalu, beberapa wilayah di Jakarta terjadi perubahan fungsi kegiatan yang bersifat masif. Salah satunya adalah Kemang.

Hingga tahun 2014, Pemprov DKI Jakarta mendalami permasalahan itu dengan melibatkan pakar, akademisi, masyarakat terdampak, serta stakeholder terkait. Pada tahun yang sama, terbit Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai evaluasi dan revisi tata ruang sebelumnya.

"Hal yang menarik dari perda ini, dalam beberapa koridor tertentu seperti Kemang dan Duren Tiga tetap sebagai fungsi hunian. Namun memberikan kesempatan pada pemilik lahan untuk mengoptimalkan fungsi lahan, serta memanfaatkan sebagian lantai bangunannya maksimal 50 persen," kata Gamal.

Namun tetap diikuti dengan persyaratan teknis tertentu, seperti menyediakan jalur pejalan kaki, mengatur sirkulasi parkir, dan lain-lain.

"(Aturan) ini sudah berlaku dan selalu dikonsultasikan intensif bersama BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional)," kata Gamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com