JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer kafe Olivier, Devi, disebut akan memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Selain Devi, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan kasir Jukiyah dan dua orang pegawai kafe Olivier lainnya. Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
"Jumlahnya empat orang dari pegawai Olivier semua," kata Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Sementara untuk dua saksi lainnya, Yudi belum mengetahui siapa pegawai kafe Olivier yang akan dihadirkan jaksa tersebut.
Pada sidang pekan lalu, jaksa juga telah menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pegawai kafe Olivier. Mereka yakni bartender Yohannes, barista Rangga Dwi Saputra, resepsionis Aprilia Cindy Cornelia, pelayan Marlon Alex Napitupulu, pelayan Agus Triyono.
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.