JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Mahkamah Agung (MA) perlu mengeluarkan fatwa terkait izin pembangunan di atas pulau-pulau reklamasi. Ahok menilai, fatwa MA dibutuhkan untuk menjamin investasi.
Adanya rencana Ahok meminta fatwa dari MA dilatarbelakangi keputusan DPRD DKI Jakarta yang tak mau membahas lagi Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Tanpa adanya dua Raperda itu, maka pengembang rerklamasi tidak bisa mendapatkan IMB (izin mendirikan bangunan) untuk properti di atas pulau buatan.
"Boleh enggak kalau nolak gitu kita gunakan Pergub dulu. Fatwa itu enggak mungkin kan investasi terhenti. Kayak sekarang, orang sudah bangun, tapi enggak bisa dapat IMB," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (27/7/2016).
Menurut Ahok, penggunaan Pergub sebagai landasan hukum untuk menerbitkan IMB baru boleh dilakukan setelah adanya fatwa dari MA.
"Kami baru kirim surat ke MA. Kami tanya, kalau Perda lama kan sudah ada tahun 1995 nih," ujar Ahok.