Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akali Ganjil Genap, Ahok Ubah Mobil Dinasnya Jadi Pelat Merah

Kompas.com - 27/07/2016, 17:10 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada yang berbeda dari mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Rabu (27/7/2016) siang ini. Jika tadi pagi mobil dinasnya masih menggunakan pelat hitam dengan nomor polisi B 1966 RFR, maka siang ini mobil bermerek Toyota Land Cruiser itu terpantau sudah menggunakan pelat merah dengan nomor polisi B 1267 PQH.

Saat dikonfirmasi, Ahok (sapaan Basuki) membenarkan pelat mobil dinasnya ditukar dengan pelat merah. Tujuannya untuk mematuhi kebijakan penerapan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini. Sebab, dengan menggunakan pelat merah, kendaraannya bisa melintas kapan saja di jalan yang menjadi area penerapan ganjil genap.

"Kalau (di peraturan) ganjil genap kan mobil dinas kalau (pelatnya) merah kan enggak berlaku," ujar dia tersenyum.

Mobil dinas Ahok terpantau sudah menggunakan pelat merah sepulang dari acara pelantikan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan siang ini. Selama ini, mobil dinas Ahok terpantau tak pernah menggunakan pelat merah. Namun, pasca penerapan ganjil genap, Ahok berjanji akan terus menggunakan pelat resmi untuk mobil dinas milik pemerintah itu.

"Pakai merah seterusnya saja udah. Kan memang kalau mobil dinas enggak dilarang. Cuma tetap enggak boleh masuk busway, kecuali pelat RI," kata Ahok.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini.

Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor. Khusus dua kendaraan yang terakhir, tak dilarangnya angkutan barang dan sepeda motor dilakukan dengan catatan.

Untuk mobil barang, diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernr Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang. Demikian pula dengan sepeda motor.

Kendaraan roda dua ini tetap diperkenankan melintas, kecuali jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.

Kompas TV Pembatasan Ganjil Genap, Rambu Belum Terpasang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com