JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyampaikan keberatan karena semua saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dihadirkan bersamaan di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (27/7/2016). Jessica menjadi terdakawa dalam kasus kematian Mirna.
Majelis hakim beberapa kali mengkonfrontasi atau mengkonfirmasi pernyataan satu saksi dengan saksi lainnya hingga akhirnya ada belasan saksi yang sama-sama memberi keterangan.
"Keberatan, Yang Mulia, ini masih pemeriksaan saksi, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) seharusnya tidak dihadirkan semua, tetapi satu per satu," kata Otto kepada majelis hakim.
Untuk menanggapi keberatan Otto, salah satu anggota majelis hakim, Binsar Gultom, mengaku sudah menerima kesepakatan dari JPU dan kuasa hukum untuk pemanggilan saksi lain ke ruang sidang. Binsar juga mengingatkan bahwa hadirnya semua saksi, termasuk terdakwa Jessica, hanya untuk melengkapi rekonstruksi tahapan kejadian sebelum Mirna meninggal dunia.
"Kalau kuasa hukum ada keberatan, bisa dicatat di nota pembelaan nanti. Tapi, sekali lagi, ini bukan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa tidak akan memberi keterangan apapun kecuali ditanya oleh kami," tutur Binsar.
Saksi yang dihadirkan sebagian besar merupakan pegawai kafe Olivier, termasuk manajer dan pelayan-pelayan kafe.
Selain itu ada Hanie, teman Jessica dan Mirna, serta Darmawan Salihin selaku ayah Mirna.
Majelis hakim menanyai saksi dari kafe Olivier dalam rangka menggali fakta saat tiga minuman pesanan Jessica diantar ke meja nomor 54, meja yang ditempati Jessica dan Mirna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.