JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (27/7/2016) dimulai sekitar pukul 09.30.
Sidang hari ini berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.35.
"Hari ini kita cukupkan sampai saat ini dulu dan para saksi boleh meninggalkan ruangan. Saksi yang belum memberikan keterangan bisa besok," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo, Rabu malam.
Sidang sempat diskors dua kali pada pukul 12.00 - 13.30 dan 17.00 - 18.30.
Pantauan Kompas.com, 18 saksi dihadirkan dalam sidang hari ini. Mereka adalah ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, Hani Juwita Boon (teman Mirna), dan 16 pegawai kafe Olivier.
Suasana di dalam persidangan terpantau beberapa kali memanas akibat perdebatan antara kuasa hukum Jessica dan jaksa. Kuasa hukum Jessica sempat mempermasalahkan barang bukti yang dimiliki jaksa.
Sementara jaksa beberapa kali menyatakan kuasa hukum Jessica menyimpulkan keterangan saksi.
Selama persidangan hari ini, saksi dan terdakwa juga beberapa kali memeragakan kejadian yang terjadi di kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Sidang hari ini diagendakan untuk menyelesaikan keterangan saksi yang memberikan fakta-fakta. Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Kamis besok.
"Kami tunda sidang yang akan datang besok siang jam 13.00," kata Kisworo.
Majelis hakim meminta semua saksi yang hadir hari ini dihadirkan kembali besok.
Mirna meninggal setelah minum kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. JPU mendakwa Jessica dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.