Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Heran Polisi Tidak Dalami Pengakuan Barista Terima Rp 140 Juta

Kompas.com - 28/07/2016, 10:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta baru mengenai pengakuan barista kafe Olivier menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.

Barista yang dimaksud, Rangga Dwi Saputra, disebut menerima uang tersebut untuk membunuh Mirna.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menekankan pengakuan Rangga ada dalam lampiran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi. Rangga disebut mengakui hal tersebut kepada dokter saat sedang diperiksa terkait kasus pembunuhan Mirna.

"Itulah yang kami sayangkan, ada informasi seperti itu, jelas, terlampir, tapi kok enggak didalami sama polisi?" kata kuasa hukum Jessica yang lain, Yudi Wibowo Sukinto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2016) pagi.

Menurut Yudi, seharusnya polisi mendalami informasi itu untuk menguji apakah memang Jessica yang membubuhkan racun ke es kopi vietnam Mirna atau orang lain.

Keterangan itu dibuka oleh kuasa hukum Jessica ketika menjelaskan tentang hal apa saja yang berbeda dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Rangga sempat bersaksi dalam beberapa persidangan yang lalu. Ketika dia memberi keterangan, kuasa hukum Jessica tidak menyinggung soal uang Rp 140 juta itu. Justru keterangan itu malah diungkapkan di sidang-sidang berikutnya.

"Ya itu strategi kami, enggak mungkin dong semuanya kami langsung buka, ada waktu-waktunya," ujar Yudi.

Pada sidang kemarin, Rangga membantah pernyataan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dan mengaku sebelumnya sudah melaporkan hal itu ke Jatanras Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

 

"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," kata Rangga.

Meski sudah dibantah, Otto bersikeras bahwa keterangan Rangga yang dia ucapkan tadi bukan keterangan palsu. Otto kembali menegaskan bahwa keterangan Rangga yang membenarkan menerima uang ratusan juta rupiah dari Arief untuk membunuh Mirna adalah valid.

Secara terpisah, Arief yang masih mengikuti jalannya persidangan juga membantah. Menurut Arief, dia belum pernah bertemu dengan Rangga sebelum di persidangan kasus pembunuhan istrinya.

"Enggak pernah (ketemu Rangga), enggak benar itu," ujar Arief.

Sidang mengadili Jessica selaku terdakwa kasus pembunuhan Mirna akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) siang. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari JPU, yang sebagian besar merupakan pegawai kafe Olivier, tempat Mirna minum kopi lalu meninggal dunia.

Kompas TV Keterangan Saksi dan Jessica soal Posisi Duduknya Berbeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com