JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam melakukan penataan Kampung Baru Dadap.
(Baca juga: Ombudsman Minta Pemkab Tangerang Tetap Layani Pengurusan Surat Warga Dadap)
Pemkab direkomendasikan membuat peraturan daerah tentang penataan permukiman kumuh sebagai landasan hukum.
"Menetapkan peraturan bupati (perbup) mengenai rencana penanganan kawasan Kampung Baru Dadap berikut perkiraan anggaran per tahun secara proporsional," kata Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Selain itu, ia menilai perlunya membuat peraturan lain, yakni berupa keputusan bupati mengenai penetapan lokasi permukiman kumuh berdasarkan perda terkait penataan permukiman kumuh.
Menurut dia, hal itu dapat dilakukan setelah Pemkab memutakhiran data dan informasi yang diperlukan dan melibatkan masyarakat yang terdampak penggusuran.
(Baca juga: Terkait Penataan Dadap, Pemkab Tangerang Diminta Koordinasi dengan Pemprov Banten)
Ombudsman juga merekomendasikan agar penataan Dadap disesuaikan dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya rencana pembangunan fasilitas Islamic Center dan Kawasan Pendidikan Modern.
Di sisi lain, Pemkab Tangerang dinilai harus memberikan kompensasi kepada warga atas lahan warga berstatus hak milik yang terkena penggusuran.
"Pemkab Tangerang juga menyediakan penghunian sementara bagi warga Kampung Baru Dadap yang terkena penataan melalui APBD," ujar Alamsyah.