JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesua Alamsyah Saragih mengungkapkan akan ada sanksi bila Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tak melaksanakan rekomendasi mengenai penataan Kampung Baru Dadap. Sanksi itu akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Alamsyah, Ombudsman RI hanya dapat mengenakan sanksi administratif. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
"Kalau Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 (UU Pemda) lebih berat lagi. Bisa dilakukan pembinaan secara khusus oleh menteri (dalam negeri) Jadi di-off-kan dulu sebagai kepala daerah. Dibina dulu mentalnya. Digantikan oleh wakilnya," kata Alamsyah, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Alamsyah mengungkapkan, Ombudsman akan memberikan masukan kepada Mendagri terkait kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi. Nantinya, Mendagri akan memutuskan nasib dari kepala daerah tersebut.
"Kan gak enak. Rasanya kepala daerah tidak akan melakukan seperti itu," ucap Alamsyah.
( Baca: Bupati Tangerang Akan Jalankan Rekomendasi Ombudsman soal Penataan Dadap )
Ombudsman memberi sembilan rekomendasi terkait penataan Kampung Baru Dadap. Salah satu rekomendasi yakni agar penataan tersebut dikoordinasikan dengan Pemprov Banten.
Menurut Ombudsman, Pemkab Tangerang dapat melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.
Tugas Pembantuan itu diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemprov Banten juga diingatkan untuk melakukan penataan berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang.